7:59 pm
Rancangan Amandemen Undang-Undang Chatting 2006
Stuju gak? Tulis tanggapannya di comments postannya!Tambahan Pasal:
- Pasal 4 Ayat (1): Hormatilah status YM orang. Apabila Busy atau terpasang ikon Busy, harap tidak diganggu, kecuali diganggu duluan.
- Pasal 4 Ayat (2): Pasanglah status YM dengan benar dan sesuai dengan situasi, kondisi, dan mood sendiri.
Ikutan ngomel »